Hukum Pertukaran
Uang adalah media yang digunakan orang untuk bertukar barang dan jasa.
Pada dasarnya uang adalah medium untuk menukar pekerjaan kita dengan hasil kerja orang lain.
Uang adalah ukuran dari nilai yang orang tempatkan pada barang dan jasa.
Nilai suatu benda hanyalah seberapa besar seseorang mau membayar untuk mendapatkanya.
Semua nilai bersifat subjektif
Comments
Post a Comment