1. Melakukan konfirmasi kesanggupan dari persetujuan Bank
2. Menyerahkan dokumen Rumah (Sertifikat, IMB dan PBB) untuk dierahkan ke notaris
3. Notaris melakukan pengecekan sertifikat di BPN dan menghitung biaya pajak dan balik nama
4. Nasabah membayar biaya-biaya keperluan notaris.
5. Bank menginfokan jadwal akad kredit ke konsumen
6. Konsumen membuka rekening dan biaya pra-akad
Comments
Post a Comment